Baca Juga: Rapat dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani Soroti Pengelompokan PNBP
"Pembahasan antarkementerian sudah dilakukan. Kami harus proses di antara panitia antarkementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia. Kami lihat prosesnya, karena kami terus melakukan dengan Kementerian ESDM dan kementerian terkait seperti Setneg, Kumham, dan Menko yang melakukan koordinasi," jelasnya.
Sri Mulyani menyatakan, dirinya dan DPR telah sepakat untuk mempercepat revisi ini karena sudah terlalu lama sehingga butuh diperbaharui. Pasalnya UU PNBP dikeluarkan sejak 1997 dan sangat jauh sebelum UU Keuangan Negara keluar pada tahun 2013 sehingga keduanya sudah tidak sesuai.
"Ada inkosistensi antara UU PNBP dan UU Keuangan Negara sehingga salah satu revisinya adalah bagaimana membuat dua aturan tersebut sinkron dan konsisten sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian terutama bagi K/L," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)