Salah satu yang mendapat penghargaan adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank persepsi yang melayani penerimaan PNBP dengan jumlah transaksi terbanyak.
BNI merupakan salah satu bank persepsi (dalam mata uang Rupiah dan Valas) yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara (Pajak, PNBP & Cukai) melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2. BNI turut serta berperan aktif dalam melayani setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian/Lembaga.
Perolehan ini memicu BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran kewajiban kepada negara, terlebih khusus dalam hal layanan setoran PNBP.
“Dengan diterimanya penghargaan ini, kami terpacu untuk berperan lebih jauh lagi dalam melayani setoran Penerimaan Negara milik Kementerian/Lembaga. Saat ini lebih dari 80 Kementerian Lembaga yang dilayani BNI dalam hal pembayaran PNBPnya. Demikian juga perusahaan swasta dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Anggoro Eko Cahyo, Direktur Bisnis Konsumer.
Saat ini, PNBP menjadi sumber penerimaan negara bersama dengan pajak dan hibah. PNBP telah menjadi bagian penting penerimaan negara dengan kontribusi rata-rata dalam 10 tahun terakhir sebesar 25.4% dari total penerimaan negara. Hal itu dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/12/2017).
Target PNBP dalam APBN TA 2017 telah ditetapkan sebesar Rp260,2 triliun dan meningkat menjadi Rp275,4 triliun pada APBN TA 2018. Adapun kontribusi masing-masing kelompok PNBP terhadap total PNBP,antara lain dari Pemanfaatan SDA (37%), Bagian Pemerintah dari Laba BUMN (16%), Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (16%), dan PNBP lainnya (31%).
Dalam komponen PNBP lainnya, terdapat PNBP yang berasal dari penyedia layanan yang tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga, dengan kontribusi 15% dari total PNBP.
Khusus untuk PNBP yang berasal dari penyediaan layanan yang terbesar di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti pendidikan di perguruan tinggi negeri dan kesehatan di rumah sakit, PNBP yang dikenakan kepada masyarakat tidak ditetapkan dengan semena-mena.
Penetapan jenis dan besaran PNBP harus dilakukan melalui analisis yang mendalam, antara lain mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, menjunjung tinggi keadilan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah yang terkandung dalam butir-butir Nawa Cita Kabinet Kerja.
(Dani Jumadil Akhir)