Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengejar Setoran Lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Anisa Anindita , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |14:24 WIB
   Mengejar Setoran Lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menganugerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Awards 2017 kepada Kementerian/Lembaga dan stakeholder PNBP lainnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengoptimalkan pendapatan negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis 30 November 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, PNBP menyumbang sebesar 25% untuk keseluruhan penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pemungutan PNBP yang bukan hanya berasal dari sektor energi saja tapi banyak sektor lainnya.

 Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan

Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk melayani masyarakat seperti memberikan pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), surat Nikah dan sebagainya. Melalui pelayanan ini lah ada biaya yang masuk ke dalam PNBP.

"Yang kalau berkendara harus ada SIM, itu aturan negara. Orang untuk dapat SIM maka dia mengaplikasikan dan negara harus melayani rakyat untuk dapat SIM. Maka penerimaan untuk dapat SIM itu adalah PNBP. Lalu menikah, berarti ada surat nikah, ada prosesnya. Negara harus melayani mereka yang ingin hidup bersama mulai dari penghulu hingga surat nikah. Maka ada pungutan dan itu PNBP," ungkapnya.

 Baca Juga: Vitalnya Peran BUMN dalam Pembayaran PNBP, Kontribusi Paling Tinggi!

Namun, ia kembali menekankan, Pemerintah melakukan pungutan itu sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan bagian dari pelayanan. Karena kalau tidak memungut dengan aturan maka sama dengan tingkah Preman di jalanan.

"Negara bisa pungut. Tapi pungutan PNBP itu untuk layani sesuai aturan. Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Kalau memungut tanpa aturan, kita adalah preman. Negara diatur hukum. Dihubungkan dengan pelayanan tadi," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement