Seperti diketahui, kapal ini merupakan kapal milik Thailand yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Baca juga: Menang Kasus Illegal Fishing, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum
Susi memutuskan untuk menyita kapal Silver Sea 2 berukuran 2.285 GT dan akan menjadi milik negara untuk dijadikan sebagai museum berjalan nantinya. Pengadilan juga menyetujui tuntutan pemerintah saat itu untuk melelang hasil ikan tangkapan ilegal itu yang bernilai Rp20 miliar.
Hasil uji DNA membuktikan ikan tangkapan dalam kapal ini berasal dari Laut Arafura, Indonesia. Asal tangkapan ikan diketahui merupakan wilayah operasi PT PBR yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.