Terdakwa merupakan Nakhoda Kapal Silver Sea 2 akhirnya dijatuhi hukuman denda dan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 a at 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Denda yang diberikan pengadilan yaitu sebesar Rp250 juta. Sedangkan terpidana dijatuhi kurungan selama 6 bulan. Hasil lelang ikan tangkapan senilai Rp20 miliar juga akan masuk ke dalam kas negara.
Keberhasilan dalam memenangkan kasus kapal Silver Sea 2 ini merupakan kerja sama antara KKP, TNI, Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.