Terdakwa merupakan Nakhoda Kapal Silver Sea 2 akhirnya dijatuhi hukuman denda dan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 a at 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Denda yang diberikan pengadilan yaitu sebesar Rp250 juta. Sedangkan terpidana dijatuhi kurungan selama 6 bulan. Hasil lelang ikan tangkapan senilai Rp20 miliar juga akan masuk ke dalam kas negara.
Keberhasilan dalam memenangkan kasus kapal Silver Sea 2 ini merupakan kerja sama antara KKP, TNI, Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115.
(Fakhri Rezy)