Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Senyum Ceria Menteri Susi Mendayung di Sekitar Kapal Silver Sea 2 Hasil Tangkapan

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2017 |11:13 WIB
Senyum Ceria Menteri Susi Mendayung di Sekitar Kapal Silver Sea 2 Hasil Tangkapan
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Instagram)
A
A
A

 Baca juga: Menang Kasus Ilegal Fishing Kapal Silver Sea 2, Menteri Susi: Terdakwa Dijatuhi Pidana Denda Rp250 Juta

Terdakwa merupakan Nakhoda Kapal Silver Sea 2 akhirnya dijatuhi hukuman denda dan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 a at 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Denda yang diberikan pengadilan yaitu sebesar Rp250 juta. Sedangkan terpidana dijatuhi kurungan selama 6 bulan. Hasil lelang ikan tangkapan senilai Rp20 miliar juga akan masuk ke dalam kas negara.

Keberhasilan dalam memenangkan kasus kapal Silver Sea 2 ini merupakan kerja sama antara KKP, TNI, Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement