Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung Tarif Pajak E-Commerce, Sri Mulyani: Tidak Ada yang Dirugikan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |14:50 WIB
Hitung Tarif Pajak <i>E-Commerce</i>, Sri Mulyani: Tidak Ada yang Dirugikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun pengenaan pajak bagi pelaku usaha online (e-commerce) yang saat ini mulai menjamur di Indonesia. Aturan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan aturan ini maka pengusaha online sama dengan pengusaha konvensional dalam membayarkan kewajibannya.

 Baca juga: Pengusaha: Pajak E-Commerce Itu Bagus, Tapi Harus Berlaku untuk Semua

"Kita formulasikan untuk perpajakan di bidang antara konvensional dan digital itu di dalam rangka untuk menciptakan level playingfield," ungkapnya di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Selain itu, ia memastikan aturan ini dilakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan baik dari pengusaha online maupun konvensional. Karena tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement