JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih merampungkan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi. Pemerintah mengklaim naik daya gratis ini adalah program sukarela bukan keharusan masyarakat harus menambah daya listrik rumahnya.
Mengutip data Kementerian ESDM, Kamis (7/12/2017), penyederhanaan golongan pelanggan listrik dilakukan untuk daya lama 1.300 volt ampere (va), 2.200 va, 3.500 va sampai dengan 5.500 va menjadi daya baru 5.500 va dengan tarif yang tidak berubah Rp1.467 per kWh.
Baca Juga: Komisi VII Kecewa Tak Diajak Berunding soal Penyederhanaan Golongan Listrik
Sementara untuk daya lama lebih dari 5.500 va sampai dengan 13.200 va dinaikkan daya barunya ke 13.200 va dan untuk 13.200 va ke atas daya barunya loss stroom. Dengan tarif sama tidak ada perubahan harga sebesar Rp1.467 per kWh.
Penambahan daya ini bersifat gratis dengan biaya abonemen listrik tidak naik. Hal ini pun tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 va dan 900 va.
Baca Juga: Menteri Jonan Jelaskan Penyederhanaan Golongan Listrik ke DPR
Menurut pemerintah, dengan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non subsidi banyak manfaat yang bisa diterima. Di antaranya, masyarakat mendapat daya listrik lebih besar tanpa tambah biaya sepeser pun. Kemudian tidak perlu repot tambah daya dan biaya untuk kebutuhan listrik dadakan yang lebih besar seperti hajatan dan lainnya.
Penambahan daya listrik ini juga mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengakses daya cukup tanpa biaya listrik tambahan, mendukung pengembangan ekonomi kreatid skala rumah tangga dan mendukung pemanfaatan mobil atau motor listik dan kompor listrik yang ramah lingkungan dan hemat ongkos.
(Dani Jumadil Akhir)