JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada pengaturan lalu lintas angkutan barang jelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, mengingat dinamika pergerakkan masyarakat saat itu akan meningkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menyatakan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang akan berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional tertentu. Kendati demikian, hal ini dikatakan tak akan membatasi jumlah operasional kendaraan barang.
"Pembatasan itu hanya untuk jalur-jalur tertentu bukan pembatasan operasi pada hari itu. kalau misalkan mungkin kendaraan yang barang itu tidak bisa masuk jalur-jalur tertentu ada jalan alternatif lain. Jadi tidak ada persoalan," ujar dia saat melakukan inspeksi laik jalan di PT. Puninar Logistik, Jakarta Utara, Minggu (10/12/2017).
Oleh sebab itu, dia berharap adanya pembatasan ini tidak menimbulkan tren kenaikan jumlah barang yang ingin dikirim karena antisipasi pembatasan. Pasalnya jumlah operasional pengiriman barang akan tetap sama seperti biasanya. "Enggak apa-apa kirim barang seperti biasa, tetap bisa dikirim tapi dengan menghindari jalan-jalan tol utama tadi," jelasnya.
Baca Juga: KPPU Perbaiki 3 Hal Ini untuk Menjaga Pasokan Pangan