Pertama, agar pro pada kemiskinan Kementerian Keuangan akan melakukan penyempurnaan pada formula alokasi. Di mana pada 2017, dana desa sama untuk kepada 74.910 desa, di 2018 akan berbeda.
Baca juga: Lewat Dana Desa, Lapangan Kerja bagi 200 Orang Harus Diciptakan
"Jadi akan dilihat desa besar, kecil-kecil jumlah penduduk, luas wilayah, sulit apa tidak tingkat geografis tidak ada masalah. Intinya tidak ada desa kecil diuntungkan karena terima banyak dana desa, dan desa besar yang merasa dirugikan. Itu dikoreksi. Porsi bagi sama diturunkan dari 90% dana menjadi 77% untuk 74.958 desa,"ujarnya.
Kemudian, dari jumlah penduduk miskin di wilayah desa akan dinaikkan porsinya dari 10% menjadi 20%. Selain menaikan porsi tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap bobot masing-masing variabel.
"Dari 60% berbasis penduduk, komposisi jumlah penduduk 25% dan penduduk miskin 35%, kita turunkan jumlah penduduk menjadi 10%, 15% dialokasikan untuk penduduk miskin," tuturnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.