"Itu sebabnya banyak negara banyak belum setuju dengan Bitcoin. Cuman kan masalah trust antar mereka sendiri yang terjadi, sehingga membuat mekanisme sendiri," jelas Aviliani.
Baca juga: Masuk Bursa Berjangka, Harga Bitcoin Tembus Rp233,02 Juta
Sekadar gambaran, nilai investasi yang ditawarkan Bitcoin makin fantastis. Dalam Kontrak berjangka, yang berakhir pada Januari, naik 19,9% ke USD18,545 atau Rp250,35 juta jika mengacu kurs Rp13.500 per USD. Sementara mata uang digital itu sendiri, naik lebih dari 14% menjadi USD17.261 (Rp233,02 juta), menurut indeks harga bitcoin Coin Desk.
Sekadar informasi, BI telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang financial technology (fintech) untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.