Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebih Tinggi 4 Kali Lipat dari Malaysia, Penghasilan Pengusaha Kena Pajak RI Capai Rp4,8 Miliar/Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |10:30 WIB
Lebih Tinggi 4 Kali Lipat dari Malaysia, Penghasilan Pengusaha Kena Pajak RI Capai Rp4,8 Miliar/Tahun
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. (Foto: Okezone)
A
A
A

BOGOR - Penerimaan negara sekarang tidak lagi bergantung pada komoditas melainkan pada penerimaan pajak. Sebagai penerimaan utama ternyata rasio jumlah pajak (tax ratio) Indonesia masih belum maksimal.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia tergantung pada penerimaan PPh yang kemudian diikuti PPN dan cukai hingga properti walaupun kontribusinya kecil. Karena baseline pajaknya tergantung pada PPH, maka kapan seseorang dipajaki tentu ketika penghasilannya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kalau lihat PTKP Indonesia dalam hitungan dolar AS 2017, Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, dibanding negara tetangga PTKP Indonesia sedikit lebih rendah dibanding Vietnam," tuturnya di Hotel Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).


Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru 78%, Kemenkeu Berharap Happy Ending

Namun, kata dia, penghasilan dengan PTKP lebih tinggi itu menunjukan bahwa basis pajak atau orang yang dikenai pajak lebih sedikit. Jika dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia PTKP Rp54 juta per tahun, sementara Malaysia Rp28 juta per tahun.

"Artinya, di Malaysia orang berpengahsilan Rp28 juta, di Indonesia Rp54 juta ke bawah tak perlu bayar pajak. Segi PTKP per kapita basis kita tidak dipajaki, contoh policty berpengaruh terhadap baseline, tax base tidak dipajaki di depan penerimaan tidak ada ujungnnya tax rationya," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement