Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Sudah Likuidasi 82 Bank

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |14:17 WIB
LPS Sudah Likuidasi 82 Bank
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 82 bank yang tediri atas satu bank umum, 76 bank perkreditan rakyat (BPR), dan lima bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sejak 2005.

"Dari bank dalam likuidasi tersebut, 65 di antaranya telah selesai proses likuidasi, yaitu satu bank umum, 61 BPR dan 3 BPRS," kata Director Transformation Management Group LPS Suwandi seperti dikutip.

Ia menyebutkan, bank yang likuidasi paling banyak berada di Jawa Barat sebanyak 30 bank dan Sumatera Barat 14 bank. Lampung, lanjutnya, terdapat dua BPR yang dilikuidasi yakni BPR Tripanca dan BPR di Pringsewu.

Dia menjelaskan, untuk bank yang dicabut izin usaha selama tahun 2017 sebanyak 6 BPR yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sidoarjo dan Riau.

Suwandi menjelaskan sebagai lembaga yang terhitung masih muda LPS tidak boleh menutup diri terhadap publik. Karena itu, pihaknya tengah genjar menyosialisasikan fungsi dan peran LPS. Sosialisasi bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan lokal.

"Sosialisasi, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga media massa, mahasiswa, melalui loka karya, juga menerima studi visit bagi yang ingin mengetahui lebih jauh apa yang dilakukan LPS," ujarnya.

Suwandi menjelaskan, LPS memiliki dua fungsi, yakni menjamin simpanan nasabah serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement