JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dan masuk ke Indonesia. Adapun barang tak berwujud yang dimaksud adalah e-book hingga software dan lainnya yang tidak ada wujudnya.
Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis IdEA Ignasius Untung mengatakan, pihaknya sudah mendengar mengenai rencana ini. Namun karena belum bertemu dan mendengar langsung dari Sri Mulyani maka ia enggan berkomentar lebih jauh.
Baca Juga: Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Begini Respons Menko Darmin
Tapi jika hal ini ditetapkan di tahun depan, maka dirinya meminta agar Pemerintah memberikan kesetaraan antara pelaku usaha e-commerce hingga pelaku usaha konvensional.
"Tapi bahwa ada wacana mau dibebani bea masuk, pada intinya idEA itu minta dua, satu adalah level playing field artinya gimana caranya perlakuannya kalau kita bayar pajak atau kita bayar bea masuk atau apapun itu ya mudah-mudahan orang Indonesia yang berbelanja dari e-commerce luar negeri itu juga kena pajak yang sama," ungkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, jika kesetaraan antara pelaku bisnis ini sudah diterapkan, maka idEA tidak akan keberatan dan akan terus mematuhi semua aturan yang ditetapkan Pemerintah.
"Jadi selama permainannya fair, buat kita tidak apa-apa. Karena yang ditakutkan oleh player idEA atau non idEA ketika kita dipajak, ada pemain yang tidak dipajak kan kita jadi tidak kompetitif," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Aturan Bea Masuk E-Book hingga Software
Oleh karenanya, Ignasius belum bisa memberikan mengenai pengenaan bea masuk barang tak berwujud karena belum mendengar secara rinci dan lengkap dari Pemerintah.
"Jadi yang digital ini kita belum dengar secara lengkap, tapi kita sudah dengar wacana dikenakan sudah. Tapi belum bisa komentar, nanti setelah ketemu bu Sri Mulyani, kita lagi atur waktu sih sama pak Enggar (Menteri Perdagangan) juga," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)