JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri dan akan masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, bisa saja barang tak berwujud tersebut dikenakan bea masuk. Karena sudah selayaknya barang yang berwujud maupun tidak berwujud dikenakan bea masuk.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Aturan Bea Masuk E-Book hingga Software
"Konsepnya sih secara teori semua harus kena (bea masuk) mau barang tak berwujud atau barang berwujud apa bedanya? Nah tinggal bagaimana melakukannya," ungkap Menko Darmin di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Namun, ia mengakui saat ini, aturan pengenaan bea masuk barang tak berwujud tersebut belum bisa diterapkan tahun ini. Pasalnya Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organisation (WTO) hingga 31 Desember 2017.
Baca Juga: Pemerintah Minta Amerika Serikat Pertimbangkan Ulang Bea Masuk Imbalan Biodiesel
Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik sehingga pengenaan bea masuk ini bisa diterapkan pada 2018.