"Tapi memang gini, sebetulnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu, itu di bidang digital, e-commerce. Sebetulnya ada permintaan dari lembaga-lembaga dunia (WTO) sampai akhir Desember jangan ada perubahan-perubahan yang berarti, tapi setelah itu boleh, sehingga sebetulnya setiap barang mau berwujud atau tidak harus kena dong," jelasnya.
Baca Juga: Didatangi Mendag Australia, Indonesia Barter Penurunan Bea Masuk
Sementara itu, ia menilai meski tidak perlu izin WTO untuk menerapkan bea masuk barang tak berwujud di 2018, tapi Indonesia masih dihadapkan oleh kendala lainnya. Pasalnya ia menilai, aturan pengenaan bea masuk untuk perdagangan di dunia elektronik tidak semudah barang yang berwujud.
"Cuma barang kali di masa digital ini, lebih complicated persoalannya gitu saja, cuma pelaksanaannya saja," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)