PANGKALPINANG - Menjelang natal dan tahun baru 2018, Disperindag Bangka Belitung dan Polda Babel mengumpulkan seluruh pelaku distributor bahan kebutuhan pokok se-Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang dan stabilitas harga, sekaligus mensosialisasikan peraturan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disperindag Bangka Belitung Yuliswan mengatakan, kegiatan ini melibatkan Polda Babel untuk mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan kepada seluruh pelaku distributor se-Babel mengenai aturan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Bakal Sweeping Gudang-Gudang Sembako
"Terlebih pada momen Natal dan Tahun Baru ini, jadi kami Disperindag bersama Polda Babel gencar menggelar sidak ke sejumlah pasar guna memantau perkembangan harga hingga ke tingkat pengecer pasar tradisional," ujarnya kepada awak media usai acara di Pangkalpinang, Jumat (15/12/2017).
Disperindag Babel berinisiatif memanggil seluruh distributor bahan pokok tersebut untuk diberikan pengarahan terkait peraturan HET sesuai aturan pemerintah. Dari hasil sosialisasi sejumlah permasalahan dibeberkan seperti bahan pangan pasokan, distribusi dan transportasi barang didiskusikan dalam pertemuan antara Disperindag, Polda Babel, Distributor, dan Pengecer lainnya.
Baca Juga: Jelang Natal, Pasokan dan Harga Pangan di Medan Aman Terkendali
"Soal HET ini seperti yang sudah dipaparkan, karena ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 untuk mengendalikan ketersediaan barang bahan pokok dalam hal Menteri Perdagangan khususnya telah menetapkan harga. Dalam aturan ini juga ada pada Perpres nomor 48 tahun 2016 pasal 5 mengenai melakukan kestabilan harga," jelas Yuliswan.