Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Bakal Jadi Beban Bagi Pengembangan Industri Kreatif

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 16 Desember 2017 |19:17 WIB
Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Bakal Jadi Beban Bagi Pengembangan Industri Kreatif
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menarik bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dan diperdagangkan secara elektronik (online). Adapun barang-barang yang dimaksud adalah e-book hingga software.

Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudhistira mengatakan tidak seharusnya barang tak berwujud dikenakan bea masuk. Karena hal itu mendukung ekonomi kreatif di Indonesia sehingga harusnya didukung bukan dibertakan dengan pemungutan bea masuk.

"Barang intangibles goods termasuk software, e-book, musik dan film sebagian besar membantu berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia. Kalau dipungut bea masuk justru akan jadi beban bagi pengembangan industri kreatif di Indonesia," ungkap Bhima kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Bea Masuk Barang Tak Berwujud, Begini Reaksi Pelaku Usaha

Menurutnya, barang tak berwujud seperti e-book justru sangat baik karena berisi mengenai pengetahuan yang bisa membantu anak dalam belajar. Selain itu e-book akan lebih mudah di akses oleh siswa karena bisa di buka dengan di gadget sehingga tidak perlu harus bawa-bawa buku yang berat.

"Apalagi kalau tujuannya sebagai barang education seperti e-book," jelasnya.

Bhima juga menilai jika dikenakan bea masuk untuk barang tersebut maka bisa berdampak pada kemunduran di akses terhadap bahan pendidikan. Oleh karena nya ia tidak setuju jika pemerintah menarik bea masuk barang tak berwujud hanya untuk memaksimalkan penerimaan negara, karena bea masuk hanya untuk memproteksi barang impor dari luar.

Baca juga: Sri Mulyani Kaji Aturan Bea Masuk E-Book hingga Software

"Pemerintah sepertinya sedang ingin meningkatkan pendapatan bea masuk disaat penerimaan cukai dari rokok tidak bisa diharapkan. Hanya tujuan utama bea masuk itu bukan meningkatkan penerimaan Negara tapi untuk memproteksi pasar dalam negeri dari barang impor. Kalau dasar pungutan intangible goods adalah penerimaan Negara saya kira Pemerintah salah sasaran dan blunder," tukas Bhima.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement