JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan program bantuan sosial nontunai di antaranya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini dimaksudkan untuk menyangga kualitas hidup masyarakat yang tidak mampu.
Secara keseluruhan, bantuan sosial pangan akan diberikan kepada sekitar 15,5 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan diberikan dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1,2 juta KPM dan Bansos Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra) kepada 14,3 juta KPM.
Dalam menyalurkan bantuan yang berupa non-tunai ini tentunya dibutuhkan peran perbankan dalam hal ini untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang menerima bantuan. Dalam hal ini pemerintah melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Punky Purnomo Wibowo menyebutkan ada empat hal tantangan penyelenggaraan BPNT.
Pertama kata Punky, yakni berupa keakuratan dan kejelasan data sehingga proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh perbankan berjalan dengan baik dan proses pembukaan rekening pun bisa terkawal dengan baik. Hal ini membutuhkan peran dari masyarakat.
Tantangan selanjutnya, data tersebut bila sudah diserahkan dari Kementerian Sosial kepada perbankan harus dikomunikasikan bukan hanya ditingkat perbankan pusat tetapi juga harus dikoordinasikan pada dinas perbankan nasional di daerah masing-masing provinsi.
"Karena masalahnya yang terdepan pada saat penyalurannya adalah dinas sosial setempat pemerintah setempat mereka harus melakukan verifikasi-verifikasi data tersebut, dalam hal ini perbankan membantu proses tersebut," jelas Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12/2017).