SEMARANG - Kenaikan harga rokok secara berkelanjutan menjadi salah satu penyebab peredaran rokok ilegal susah dihentikan karena pasar rokok nircukai ini memang tidak pernah mati.
Harga murah menjadi iming-iming paling besar bagi pecandu rokok yang ingin membakar daun tembakau tanpa harus menguras kantong lebih dalam. Selisih harga rokok bercukai dengan yang ilegal bisa sampai lebih dari separuhnya.
Harga rokok kelas bawah di tingkat eceran biasanya ditebus dengan harga Rp 6.000/bungkus isi 12 batang, namun rokok nircukai bisa dibeli dengan harga Rp2.000-3.000 per bungkus dengan jumlah sigaret yang sama.
Kalau melihat harga dan segmen yang disasar, itulah ceruk pasar yang selama ini digarap industri rokok skala rumah tangga, mikro, dan kecil dengan produksi di bawah 10 juta batang per tahun. Industri rokok kecil memang menanggung beban paling berat atas kenaikan tarif cukai kendati beban cukai yang ditanggung lebih rendah dibanding dengan pabrik besar dengan produksi mencapai miliaran batang per tahun.
Baca Juga: Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018
Kendati demikian, dengan segala keterbatasan modal, teknologi, promosi, dan sumber daya manusia menjadikan kemampuan mereka mempertahankan kelangsungan hidup menjadi sangat rendah. Ibaratnya air banjir sudah merendam hingga dagu sehingga ketika terjadi gelombang sedikit saja, terjangan air langsung menyergap mulut dan hidung sehingga mereka kesulitan bernapas.
Sementara itu, raksasa industri rokok dengan kemampuan modal nyaris tak terbatas dan dukungan promosi yang demikian masif, selama ini mampu menaklukkan konsumen kelas menengah atas yang rela merogoh Rp20.000-an ribu demi sebungkus rokok. Oleh karena itu mereka masih bisa terus eksis bahkan tumbuh dan berkembang.
Baca Juga: Sejarah! Untuk Pertama Kalinya, Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan 57%
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat kenaikan tarif cukai terus-menerus menyebabkan industri rokok skala rumah tangga dan kecil secara perlahan namun pasti gulung tikar. Pada 2009 jumlah pabrik rokok sekitar 4.900-an pabrik, namun pada 2015 tinggal tersisa 600-an pabrik. Rencana kenaikan cukai pada 2018 dikhawatirkan akan memakan korban industri rokok skala kecil.