Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |10:02 WIB
Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah
Foto: Koran SINDO
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan relaksasi tata niaga impor bahan baku untuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan tujuan memudahkan akses bahan baku bagi para pelaku IKM di Tanah Air.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah menerbitkan relaksasi untuk impor dua komoditas berupa besi atau baja serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Selanjutnya pemerintah menetapkan enam lagi aturan tata niaga impor yang direlaksasi dan segera diberlakukan awal 2018. “Sudah dua yang dikeluarkan. Sekarang dikeluarkan lagi enam paket regulasi baru,” ujarnya dalam jumpa pers Relaksasi Peraturan Perizinan Impor oleh IKM di Jakarta.

Baca Juga: UMKM hingga Wirausaha Pemula Semakin Mudah Raih Pinjaman

Keenam komoditas tersebut, pertama, komoditas barang modal tidak baru yang di beri relaksasi, yaitu boleh diimpor oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum atau API-U untuk kelompok I B dengan jumlah lima unit per shipment dengan tujuan untuk IKM. Selanjutnya komoditas produk tertentu yang juga diberi relaksasi, yaitu pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga Pemuda di Indonesia Banyak Bikin Aplikasi UMKM

“Makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pieces . Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces,” papar Enggar. Sementara itu untuk komoditas produk kehutanan di lakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Adapun untuk komoditas bahan baku plastik diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan persetujuan impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

“Untuk komoditas kaca diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM,” sebutnya. Terakhir komoditas bahan obat dan makanan diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement