Mereka mengkhawatirkan ada ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Stock holm tentang Bahan Organik yang Persisten, dan UU Per lindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Perpres itu mengatur jumlahnya 1.000 ton per hari.
Baca Juga: 60 Tahun Indonesia-Jepang, 4 Pembangkit Listrik Mikro Hidro Bali Sudah Beroperasi
Sedangkan teknologi ini hanya 50 ton per hari,” kata Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho. Dalam perpres itu disebutkan pada bagian III tentang perizinan dan nonperizinan Pasal 5 Nomor 1a perihal ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari.
Dari pembangunan PLTS ini, hal yang ditekankan soal edukasi ke masyarakat bagaimana mengelola sampah. BPPT juga telah mengkaji persoalan lingkungan yang kerap dikhawatirkan dalam penglolaan sampah menjadi listrik.
(Yan Yusuf)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.