Kedua, PT KAI (Persero) diberikan kuasa oleh Pemerintah untuk dapat menerima manfaat dan mengeksekusi Jaminan Pemeliharaan.
Ketiga, PT Adhi Karya (Persero) Tbk wajib menyerahkan Prasarana yang telah dibangun kepada PT KAI (Persero) melalui Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), setelah diselesaikannya pembayaran.
Keempat, PT KAI (Persero) berhak memerintahkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk melakukan pemeliharaan perbaikan hasil pekerjaan yang mengalami cacat-cacat tersembunyi dan kerusakan yang nyata-nyata bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian Prasarana dan Sarana dan bukan karena adanya perubahan perubahan yang diperintahkan oleh PT. KAI (Persero) selama masa pemeliharaan.
Kelima, PT KAI (Persero) wajib melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Keenam, PT KAI (Persero) wajib melakukan pemeliharaan Stasiun dan Depo setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
Penandatanganan perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Atas Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasana LRT Jabodebek yang telah dilaksanakan pada 19 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan tersebut juga semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk segera menuntaskan proyek transportasi LRT Jabodebek ini agar segera menjadi solusi efektif untuk persoalan transportasi di Tanah Air.
(Dani Jumadil Akhir)