JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan reformasi perpajakan. Dengan persetujuan tersebut, secara otomatis masyarakat Amerika Serikat akan menikmati perpajakan yang lebih ringan.
Dalam reformasi pajak Amerika Serikat, Presiden Trump mencanangkan akan menurunkan pajak individu dari 39,6% menjadi 37%. Sedangkan pajak korporasi akan turun dari 35% menjadi 21%.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi perpajakan Amerika Serikat bisa menjadi tolak ukur bagi Indonesia untuk berbenah. Pasalnya, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Indonesia belum rampung, Amerika Serikat sudah lebih dahulu melakukan reformasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tantang Menteri Basuki Habiskan Anggaran Rp20 Triliun dalam Tiga Hari
Sehingga, pihaknya bisa melakukan beberapa koreksi mengacu kepada reformasi perpajakan Amerika Serikat. Sehingga Indonesia tidak perlu khawatir akan tertinggal dari Amerika Serikat meskipun ada reformasi perpajakan yang dilakukan.