JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018 dari pemerintah. Padahal IUPK sebelumnya akan berakhir pada 10 Januari 2018.
Dengan mendapatkan perpanjangan IUPK sementara, Freeport Indonesia kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama.
"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kepada Okezone.
Baca Juga: Tidak Alami Kemajuan, Pembangunan Smelter Freeport Masih 14%
Hingga saat ini proses perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia terus berjalan. "Perundingan masih berjalan," sambungnya.