Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |16:01 WIB
Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018
(Foto: Koran SINDO)
A
A
A

JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018 dari pemerintah. Padahal IUPK sebelumnya akan berakhir pada 10 Januari 2018.

Dengan mendapatkan perpanjangan IUPK sementara, Freeport Indonesia kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama.

"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kepada Okezone.

 Baca Juga: Tidak Alami Kemajuan, Pembangunan Smelter Freeport Masih 14%

Hingga saat ini proses perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia terus berjalan. "Perundingan masih berjalan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement