BATAM KOTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan. Apalagi, era digitalisasi sering digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan internet dan media sosial.
Masyarakat diharapkan bisa lebih selektif menerima tawaran investasi. Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan mengatakan, sepanjang 2017 jajarannya telah menerima beberapa pengaduan masyarakat dan menemukan penawaran investasi di internet yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga sudah melakukan penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang menghimpun dana ilegal melalui media sosial dan jaringan internet.
Baca Juga: OJK: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp105,805 Triliun
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang tidak jelas karena sekarang banyak yang menggunakan internet untuk mencari nasabah,” ujar dia, Selasa (2/1).
Di Kepri, OJK sepanjang 2017 hanya menerima sekitar lima aduan yang langsung disampaikan oleh masyarakat. Namun, hal tersebut bukan berarti tidak ada investasi bodong, melainkan memang masih belum banyak masyarakat yang mau melaporkan kepada OJK Kepri. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap aktivitas perusahaan perbankan yang ilegal.
Satgas Waspada Investasi Kepri juga telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan PT Maju Aset Indonesia (MAI). Penghentian pertama dilakukan pada Mei lalu. Namun, dari informasi masyarakat, aktivitas penghimpunan dan penyertaan modal dari perusahaan PT MAI masih tetap berlangsung.
Baca Juga: Satgas: Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Tak Produktif
“Perusahaan ini berdomisili di Batam, tepatnya di Gedung Adhya Building di Sukajadi. Dan sudah kami hentikan akhir tahun lalu karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin perusahaan,” ungkap dia.
Iwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu menyampaikan kepada OJK jika melihat ada aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh perusahaan, dan diduga tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada. OJK akan langsung menindaklanjuti jika perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas investasi bodong.
Masyarakat juga bisa mengakses langsung website OJK untuk melihat daftar perusahaan yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati setiap menerima penawaran investasi.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi call centre OJK untuk bertanya atau konsultasi sebelum melakukan investasi,” jelas dia. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing sebelumnya mengimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi agar memahami beberapa hal.
Misalnya memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Lalu, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Baca Juga: Tak Ada Ganti Rugi Korban Investasi Bodong, Satgas OJK: Pilih yang Logis
Selain itu, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut juga memiliki domisili usaha sesuai izin yang dimiliki. Selain itu, kata dia, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK,” terang dia.
(Ahmad Rohmadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)