JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada Perum Bulog untuk membeli bawang merah petani dengan harga Rp 15.000 per kilogram (kg). Hal ini bertujuan untuk menyerap bawang merah hasil produksi dari petani.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengadaan Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kembali untuk membeli bawang merah seharga Rp 15.000 per kg. Karena menurutnya, bawang merah merupakan salah satu komoditi dengan tingkat perputaran yang cukup cepat.
Baca juga: Harga Bawang Merah Anjlok di Saat Swasembada, Mentan: Kabar Baik Sekaligus Menyedihkan
"Bawang kami juga beli dengan harga komersial. Tapi bawang itu muternya cepat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurut Andiranto, dirinya harus melakukan balanceing terlebih dahulu untuk bisa membeli bawang merah dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Karena jika tidak, maka dirinya khawatir jika bawang merah tersebut tidak habis terjual dan membusuk.
Baca juga: Atasi Harga Bawang Murah, Petani Tunda Jual hingga Olah Produk Bawang
"Kalau kami beli, enggak bisa kami jual, terpaksa kami buang. Jadi kami enggak ingin itu terjadi. Kami harus balanceing," jelasnya.
Apalagi lanjutnya, harga bawang merah sangat banyak jenisnya. Yang mana masing-masing jenis memiliki harga yang berbeda-beda.
"Bawang itu macam-macam. Ada yang masih ada faunya, ada yang masih konde. Jadi jangan langsung dibandingkan bawang sama bawang," jelasnya.
Baca juga: Wih, RI Ekspor 247 Ton Bawang Merah ke Singapura dan Thailand!
Di sisi lain, Bulog hanya mampu menyerap gabah petani sebanyak 2,46 juta ton setara beras hingga 27 Desember 2017. Jumlah itu setara dengan 55% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2017, yakni 4,47 juta ton.
Serapan rendah itu terjadi karena tahun lalu perusahaan plat merah tersebut hanya menunggu suplai datang. Di tahun 2018, Andrianto mengatakan, Bulog akan lebih proaktif dalam menyerap gabah petani.
Ia optimistis, Bulog dapat melakukan penyerapan gabah lebih optimal karena di tahun ini skema pengadaan akan dilakukan dengan kerangka komersil, tidak lagi memakai kerangka Public Service Obligation (PSO) yang harganya sudah ditentukan pemerintah.
(Fakhri Rezy)