JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara berada di tangan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, rencana tersebut juga memerlukan persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia menyatakan, persetujuan MPR dan DPR adalah bentuk adanya dukungan politik, karena dibutuhkan kerangka regulasi yang mendukung keputusan pemindahan ibu kota.
"Tentu harus ada persetujuan MPR dan DPR, karena kita ini kan pasti ada undang-undang. Sekarang pun ada undang-undang untuk DKI kan," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Menteri Bambang Sudah Bertemu Pengusaha Bahas Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan ibu kota sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa negara. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebuit, Bambang menjelaskan butuh waktu yang panjang hingga pemindahan ibu kota benar-benar terealiasi.