"Kalau memenuhi secara yuridis maka kita keluarkan sertifikat, kalau enggak misal sedang sengketa maka selesaikan dulu sengketa baru dikeluarkan sertifikat," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Capai 100%, Jokowi Serahkan 53.428 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kalbar
Kelompok ketiga adalah pemilik tanah tidak berada dalam wilayah yang sama, di mana lokasi tanah berada. Dia menjelaskan, dari 1 juta tanah yang gagal mendapatkan sertifikat, sebagian besar dikarenakan pemilik tanah berada di luar kota.
"Kelompok ke tiga yakni tanah ada tapi pemiliknya enggak ada, begitu pemiliknya datang, mereka daftarkan, kita keluarkan sertifikat," ujarnya.
Kemudian, kelompok terakhir adalah sudah memiliki sertifikat tanah namun tanah tak terpetakan oleh BPN.