JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan terdapat 1 juta kepemilikan tanah yang gagal memperoleh sertifikat tanah pada 2017.
Sofyan menjelaskan, ada beberapa masalah yang menyebabkan sertifikat tanah tak dapat diberikan. Permasalahan tersebut mulai dari kepemilikan tanah secara yuridis hingga ketidakadaan pemilik tanah di wilayah yang sama di mana tanah berada.
Menurut Sofyan, ada empat pembagian kelompok yang dilakukan pemerintah dalam pendaftaran tanah. Pertama adalah kelompok yang lulus baik secara fisik maupun yuridis. Di mana fisik berkaitan dengan batas tanah, sedangkan yuridis berkaitan kepemilikan tanah secara hukum. Dengan kelengkapan ini maka kelompok ini bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Baca juga: Gara-Gara Sengketa, 1 Juta Kepemilikan Tanah Gagal Dapat Sertifikat di 2017
Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok yang tengah bermasalah dalam syarat yuridis. Di mana masih terjadi sengketa kepemilikan tanah.