JAKARTA - Investasi bodong yang marak akhir-akhir ini membuat masyarakat makin gerah. Pasalnya, dana investasi yang digelapkan nilainya cukup fantastis.
Sekjen Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam mengungkapkan, pelaku investasi bodong yang berkedok koperasi tidak lain adalah oknum dalam koperasi itu sendiri.
"Itu biasanya oknum yang melaksanakan atas nama koperasi. Kedua, mereka oknum bukan koperasi yang numpang kepada koperasi," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jumat (5/1/2018).
Agus melanjutkan, saat ini Kementerian Koperasi dan UMKM berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran dan menekan investasi bodong yang berkedok koperasi.
Baca Juga: Tak Ada Ganti Rugi Korban Investasi Bodong, Satgas OJK: Pilih yang Logis
Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Koperasi dan UMKM telah membentuk tim pengendalian usaha simpan pinjam.
Meskipun telah membentuk tim gabungan, namun Agus tetap menghimbau agar masyarakat tetap waspada sebelum menanamkan investasi. "Kami Kemenkop menghimbau kepada masyarakat untuk waspada apabila ada koperasi yang memberikan bunga di atas 5% dalam sebulan," tandasnya.