Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga akan memperketat pengawasan dan persyaratan untuk lembaga simpan pinjam. Bahkan, Kementerian Koperasi dan UMKM mengimbau Gubernur di tiap provinsi untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Baca Juga: Satgas Investasi Bodong: Orang yang Melek Internet Sering Ketipu
Hal tersebut adalah bentuk reformasi koperasi guna meningkatkan dan menjamin keamanan berinvestasi bagi anggota koperasi. "Secara bertahap pengurus atau menajemen koperasi simpan pinjam itu akan bersertifikat," tegas dia.
Reformasi koperasi juga dilakukan melalui online data system (ODS) di Kementerian Koperasi dan UMKM guna mendapatkan data koperasi legal dan aktif beroperasi.
Berdasarkan data per Desember 2017 jumlah koperasi sebanyak 153.171 unit. Dari jumlah tersebut anggota koperasi aktif tercatat mencapai 25.535.640 orang. Selanjutnya, jumlah UMKM tercatat sebesar 59.697.827 unit.
(Martin Bagya Kertiyasa)