Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |19:59 WIB
Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang
Foto: Mediadaily
A
A
A

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan, pengenaan cukai sudah tepat jika produk tersebut membahayakan masyarakat.

"Lihat kontennya, itu kan dihisap, direct ke paru-paru, kalau ada isinya zat berbahaya ya enggak bisa. Isinya enggak ada apa-apa, mau hisap ya kalau enggak ngerusak enggak masalah," jelasnya.

Baca Juga: Djarum Setor Cukai Rokok Rp27,5 Triliun di 2017, Ini Rinciannya

Menkes Nila juga menyatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan.

"Saya sudah koordinasi. Kalau yang merugikan kesehatan, kita anjurkan. Bicarakan dengan Menteri Perdagangan. Kalau ada alat merusak, ya kita bicara dong masa kita izinkan terus. Apa saja yang perlu diawasi dan enggak, barang radiasi masuk enggak bisa dong," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement