Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |19:59 WIB
Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang
Foto: Mediadaily
A
A
A

Selain itu, Heru menyatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan pelaku industri sehingga proses pembahasan mengenai pengenaan cukai untuk rokok elektrik tersebut berjalan baik. Untuk tarif penetapan tarif sendiri, Heru menyebutkan akan berpacu dalam empat hal.

"Selalu keseimbangannya antara pemerhati kesehatan, pelaku industri, masyarakat, daya beli, dan ilegal. Empat ini yang menjadi parameter yang jadi besaran tarif. Ini wajar," jelasnya.

Baca Juga: RI Hadapi Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Sementara itu, untuk potensi penerimaan yang bisa didapatkan dari pengenaan bea masuk ini belum di hitung oleh pihaknya.

"(Potensi penerimaan) Belum. Kita atur pembatasannya dulu," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement