Selain itu, Heru menyatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan pelaku industri sehingga proses pembahasan mengenai pengenaan cukai untuk rokok elektrik tersebut berjalan baik. Untuk tarif penetapan tarif sendiri, Heru menyebutkan akan berpacu dalam empat hal.
"Selalu keseimbangannya antara pemerhati kesehatan, pelaku industri, masyarakat, daya beli, dan ilegal. Empat ini yang menjadi parameter yang jadi besaran tarif. Ini wajar," jelasnya.
Baca Juga: RI Hadapi Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Sementara itu, untuk potensi penerimaan yang bisa didapatkan dari pengenaan bea masuk ini belum di hitung oleh pihaknya.
"(Potensi penerimaan) Belum. Kita atur pembatasannya dulu," imbuhnya.