JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk melayani pembayaran biaya panjar pengadilan secara elektronik melalui aplikasi "e-Panjar". Program ini diharapkan dapat turut mendongkrak pendapatan berbasis komisi (fee based income) perseroan.
Direktur Perbankan Komersial BTN Oni Febriarto R mengatakan, melalui e-Panjar, masyarakat dapat membayar biaya panjar perkara dengan praktis, kapan saja dan secara tepat. Sementara, pengadilan juga diharapkan dapat lebih mudah mengelola aspek keuangan.
"Ini proyek percontohan (pilot project) dukungan BTN terhadap kelancaran dan ketepatan proses pembayaran biaya panjar perkara kepada seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Kami berharap, pengembangan aplikasi serupa dapat diterapkan oleh lembaga peradilan lainnya," kata Oni, Rabu (10/1/2017).
Adapun, biaya panjar perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan atau gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri (PN). Sebelumnya, biaya tersebut dibayarkan dan dikelola secara manual untuk keperluan bea administrasi dan biaya operasional persidangan.