Layanan itu antara lain kerja sama layanan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan MA, pengelolaan dana operasional, hingga layanan pembayaran untuk kemudahan transaksi dan layanan perbankan lainnya.
BTN juga telah menggandeng badan peradilan lain di bawah MA seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah kerja BTN.
Dari berbagai jasa dan layanan perbankan yang ditawarkan BTN, perseroan mencatatkan penghimpunan pendapatan berbasis komisi (fee based income/FBI) tumbuh 31,68 persen secara tahunan (year-on-year.yoy) per November 2017.
Merujuk laporan keuangan perseroan per November 2017, emiten bersandi saham BBTN itu telah menghimpun pendapatan komisi senilai Rp1,45 triliun.
(Widi Agustian)