JAKARTA - Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Eng dan Donna Rosaline Panjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, Selasa (9/1/2018) malam.
Laporan dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ungkap Kuasa Hukum Johnny, Ardy Susanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia menjelaskan, perkara bermula saat Johnny menginvestasikan uang Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah dia dijanjikan akan meraih keuntungan menggiurkan.
Baca Juga: Modus Investasi Bodong: Tawarkan Bunga di Atas 5% per Bulan
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30%-40% dari total uang yang diinvestasikan," jelasnya.
Saat itu, pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang sebanyak Rp2,3 miliar diinvestasikan pada lima polis.
Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50% diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung dan kisarannya Rp1 juta per bulan.
Awalnya Johnny tidak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah dia sadar jika setelah tiga tahun uang bukannya bertambah tapi justru semakin menyusut.
Baca Juga: OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftar Lengkapnya!
"Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian," jelas Ardy.
Karenanya permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari tiga polis. Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp400 jutaan, tidak dikembalikan.
Alasan pihak AIA tidak memenuhi permintaan itu, karena pengembalian Rp1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum karena pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny.
Baca Juga: OJK: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp105,805 Triliun
"Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)