JAKARTA - Belakangan, harga beras medium di pasaran mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dari harga patokan di kisaran Rp9.000 per kilogram harga beras medium meningkat menjadi Rp11.000 per kilogram.
Meningkatnya harga beras pun diklaim karena pasokan beras yang sulit untuk didapatkan. Sehingga, untuk menekan harga dan mengisi pasokan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melakukan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan impor beras jenis khusus tidak perlu melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya beras yang didatangkan saat ini bukanlah beras medium melainkan beras khusus.
Baca Juga: Soal Beras Impor, Mentan: Tanya ke Mendag!
Selain itu, keputusan ekspor impor beras khusus juga sudah memiliki payung hukum. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang ekspor impor beras.
"Ini berasnya beda. Kalau bukan beras medium tidak perlu rekomendasi (Kementan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Oke juga mengatakan, impor beras jenis khusus tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu dikarenakan bukan berupa penugasan seperti yang pernah dilakukan pada beberapa tahun lalu.