"Ini kan jalannya menuju satu titik yang sama. Tujuannya sama, menekan harga beras. Ini namanya sinergi," ucapnya.
Baca Juga: Mentan Amran: Masih Ada Beras di Cipinang, Produksi 2017
Lebih lanjut Oke mengatakan, untuk mekanisme pengajuan impor beras kali ini hanya dilakukan oleh para pelaku usaha yang diajukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Barulah pada saat itu juga perusahaan BUMN yang ditunjuk yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengajukan importasi kepada Kementerian Perdagangan.
Setelah tibanya beras impor di Indonesia proses distribusi beras akan dilakukan langsung oleh para pelaku usah tersebut. Baik itu melalui pasar ritel maupun tradisional.
"Jadi mekanisme ini biasa. Ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk mengimpor dan mereka mengajukan ke BUMN, mau ke Sarinah, Perum Bulog, PPI, itu boleh," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)