JAKARTA - Penutupan tambang emas di Poboya, Palu Sulawesi Tengah tidak mudah lantaran perusahaan yang beroperasi memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Yang memiliki kewenangan itu (pemerintah) pusat," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas Resahkan Warga
Satya menanggapi beberapa pihak yang mendesak penutupan pertambangan tambang emas di Poboya lantaran penggunaan zat kimia berbahaya merkuri.
Satya mengatakan, perusahaan pertambangan emas di Poboya yang memiliki IUPK telah melalui sejumlah tahapan analisa dan kajian sebelum resmi beroperasi.