Sementara Deputi Direktur Spesialis Penelitian Mikroprudensial Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan, dari Rp120 triliun target KUR tahun ini akan diprioritaskan untuk sektor produktif yakni sekitar 50% atau meningkat dari tahun laku yang hanya 40%.
Miftah juga menambahkan, tahun ini pemerintah juga mengubah pola subsidi bunga KUR. Pada tahun 2007-2014 subsidi bunga diberikan kepada perbankan dengan tingkat suku bunga KUR kepada nasabah sebesar 12%. Sementara pada tahun 2015 hingga 2016 subsidi dibayar pemerintah tetapi pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR menjadi 9%.
"Pada tahun 2018 ini suku bunga KUR juga turun menjadi 7%, sementara pada tahun 2017 lalu penyaluran KUR mencapai Rp96,7 triliun atau sekitar 90,7% dari target Rp 106,6 triliun," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)