Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Susi Sebut Impor Garam Tak Indahkan Rekomendasi KKP

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2018 |19:12 WIB
   Menteri Susi Sebut Impor Garam Tak Indahkan Rekomendasi KKP
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan impor garam sebanyak 3,7 juta ton tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Impor sekarang tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Susi, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk impor garam adalah 2,17 juta ton, yang kerap dibulatkan berbagai pihak menjadi 2,2 juta ton. Dia menginginkan berbagai pihak jangan sampai mempolitisasi permasalahan impor garam. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan KKP telah melalui hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bahwa hasil produksi petani garam selama ini sudah cukup baik.

Bila ada kenaikan harga dalam komoditas garam yang diproduksi domestik, lanjutnya, maka sebenarnya hal tersebut menguntungkan petani garam nasional yang telah memproduksi komoditas garam tersebut di berbagai daerah.

Baca juga: Mimpi 2020 Bebas Impor, Ini 7 Fakta Industri Garam di Indonesia

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan agar Komisi IV DPR RI juga dapat memperhatikan permasalahan tersebut agar petani garam dan anggota keluarganya juga dapat meningkat kesejahteraannya.

Sekadar informasi, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.

Baca juga:  Menko Luhut Nilai Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton Hal Wajar

Dia menambahkan, angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement