Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Dapat Insentif Pajak 200% agar Tidak Tertinggal

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |10:46 WIB
Industri Dapat Insentif Pajak 200% agar Tidak Tertinggal
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Industri yang bersedia membantu pengembangan pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan inovasi berupa penelitian dan pengembangan di dalam negeri akan mendapatkan insentif pajak atau tax allowance sebesar 200%-300%.

Tantangan sekaligus peluang ini yang tengah digodok pemerintah. Bagi sekolah vokasi, dukungan industri sangat dibutuhkan karena mereka dituntut menyeimbangkan antara teori yang diajarkan dan praktik yang membutuhkan teknologi yang harus mengikuti perkembangan.

Mereka pun berharap rencana ini bisa terwujud. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membutuhkan lembaga lain dan payung hukum.

Gagasan yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto kepada Kementerian Keuangan berdasarkan pengalaman beberapa negara yang telah berhasil memajukan industri maupun mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi dengan cara tersebut.

”Thailand sudah melakukan ini, Singapura lebih hebat lagi dia melakukannya. Jadi, jangan sampai kita tertinggal. Mereka sudah terbukti berhasil melakukannya,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembang an Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, tax allowance sebesar 200% diberikan untuk industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan 300% untuk yang mengembangkan inovasi. Ngakan mencontohkan, bila sebuah perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk mem berikan pelatihan dan pembinaan, penyediaan alat industri, hingga kegiatan permagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) hingga Rp200 miliar kepada perusahaan tersebut.

Hal yang sama akan diberlakukan untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan inovasi di dalam negeri. Mereka akan mendapat potongan hingga 300% dari PPh yang harus dibayarkan kepada pemerintah. ”Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang,” ujar Ngakan.

Setelah disetujui, pemotongan pajak ini akan diberlakukan untuk semua industri yang telah mulai berkontribusi di bidang pendidikan vokasi dan inovasi. ”Kalau sudah berlaku, mereka akan kami data. Jadi, ini bukan hanya untuk industri yang baru akan melakukannya. Berapa batas-batas biayanya belum di tentukan,” ungkap Ngakan.

Dia pun berharap usulan tersebut dapat diterima demi mendorong industri terlibat dalam pengembangan SDM dan inovasi. Dua hal tersebut sangat dibutuhkan untuk kemajuan industri pada masa yang akan datang.

Sebelumnya Menperin Hartarto telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan pembahasan terkait usulan tersebut pada September 2017. ”Saat ini pihak Kemenperin sedang menunggu respons dari surat yang dikirimkan tersebut. Kita masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut,” katanya.

Pihak Kemenkeu sebelumnya memberi sinyal merespons positif usulan tersebut, terutama untuk riset. Pekan lalu (17/ 1) Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap memberikan potong an pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar bagi kalangan pengusaha yang membantu di bidang riset.

Pemberian kelonggaran ini beralasan lan taran pemerintah saat ini ber upaya menggenjot kuantitas dan kualitas riset Tanah Air. Menurut dia, anggaran riset sebesar Rp1,3 triliun pada tahun ini belum tergolong besar jika di bandingkan dengan negara-negara lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement