JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyelesaikan rapat kerja pertama di 2018 setelah berdiskusi selama kurang lebih 3 jam. Rapat yang dimulai dari pukul 15.25 WIB hingga 18.20 WIB ini membahas dua poin.
Sri Mulyani mengatakan dalam rapat kerja, dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sisi latar belakang dan kenapa UU ini harus direvisi untuk pertama kalinya sejak 1997.
Baca Juga: Rapat Pertama Sri Mulyani dengan Komisi XI di 2018 Bahas RUU PNBP hingga BLU Sawit
"Ini perlu untuk direvisi jadi ini bukanlah suatu inisiatif RUU baru tapi merupakan revisi dari undang-undang tahun 97 nomor 20," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Sri Mulyani mengatakan, perlu untuk memahami bahwa UU PNBP adalah definisi yang begitu luas yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Oleh karena itu, dia menilai revisi ini merupakan satu klasifikasi yang sangat berbeda-beda dengan demikian untuk memasukkan di dalam undang-undang pemerintah akan melihat filosofinya mungkin agak berbeda.