"Sumber dari penerimaan negara bukan pajak tidak sama seperti pajak yang mungkin satu homogen yaitu kewajiban warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan perpajakan," jelasnya.
Baca Juga: Realisasi PNBP Minerba 2017 Capai Rp40,6 Triliun
Sementara itu, Ketua Komisi Komisi XI Merlchias Markus Mekeng menyatakan, dari penjelasan Menkeu mengenai PNBP maka, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan materi-materi penting dan menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada masa sidang III 2017/2018.
Selain itu, untuk pembahasan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Komisi XI meminta Sri Mulyani untuk mengevaluasi efektivitas skema pembiayaan dan kinerja lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi) sehingga dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat.
"Kami juga meminta Menkeu agar dapat memperhatikan sebaran penyaluran pembiayaan UMi sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah serta masyarakat ekonomi lemah baik di perkotaan maupun di pedesaan," jelas Mekeng.