JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai sudah seharusnya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) direvisi. Sebab, yang tercantum dalam UU nomor 20 tahun 1997 sudah cukup lama sehingga dianggap sudah tidak relevan diterapkan di zaman sekarang. Salah satu yang akan direvisi yakni penentuan tarif PNBP yang sering berubah.
"UU PNBP ini direvisi untuk menyempurnakan yang sekarang ini karena basisnya lemah. Kami membuat tata kelola agar setiap kementerian/lembaga (K/L) tidak berlomba-lomba membuat BLU dan charge," ungkapnya di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Baca Juga: Sri Mulyani dan Komisi XI Bahas RUU PNBP Selama 3 Jam, Ini Hasilnya
Sri Mulyani menjelaskan, dalam RUU PNBP direncanakan untuk memasukkan tarif 0% bagi masyarakat tidak mampu yang tidak ada dalam aturan PNBP saat ini.
"Semestinya untuk masyarakat tak mampu mencatut tarif 0%. Selama ini tidak ada di UU PNBP. Kami ingin lebih eksplisit sehingga akuntabilitas masyarakat semakin kuat," jelasnya.
Baca Juga: Rapat Pertama Sri Mulyani dengan Komisi XI di 2018 Bahas RUU PNBP hingga BLU Sawit
Sementara itu, adapun poin RUU PNBP yang ingin di revisi pemerintah terdiri dari beberapa poin. Selain tarif sistem pengelolaan PNBP juga akan di coba untuk diubah dengan sistem saat ini.