"Yang dilakukan di RUPSLB itu mengalihkan saham pemerintah dari PGN ke Pertamina," ucapnya.
Sambil menunggu digelarnya RUPSLB pengalihan saham PGN ke Pertamina, kini pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan dari holding. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"RPP sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM sudah kembali juga Sekretariat Negara (Setneg), sudah ditandatangani juga oleh Menteri BUMN , Menkeu juga sudah paraf dan ini akan dikirimkan ke Presiden," jelasnya.
Baca Juga: Konsolidasi Aset Holding BUMN Tambang Bakal Terganjal, Ini Penyebabnya
Dirinya tidak mempermasalahkan jika nantinya aturan belum selesai meskipun RUPSLB sudah dilakukan. Menurutnya, meski aturan belum selesai, holding migas akan tetap terbentuk karena sudah melalui proses RUPSLB.