"Kalau dulu holding tambang, aturannya itu di luar. Kalau ini (holding migas) aturannya belakangan. Karena RUPS itu sebenarnya proses persetujuan pemegang saham untuk pengalihan saham pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Semua Dianggap Selesai dengan Bentuk Holding BUMN
Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati mengakui, pada 25 Januari akan ada RUPSLB yang dilakukan oleh PT PGN. RUPS tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk melakukan pengalihan saham dari PGN menuju Pertamina.
"25 Januari itu tahapan secara formal di mana PGN akan masuk ke Pertamina, karena ada RUPSLB. Tahapan formal akan terjadi ketikan PP ditandatangani," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)