Share

Rp2.000 Triliun Kapitalisasi Pasar Modal Masih dalam Bentuk Warkat

Ulfa Arieza, Okezone · Kamis 25 Januari 2018 09:52 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 25 278 1849951 rp2-000-triliun-kapitalisasi-pasar-modal-masih-dalam-bentuk-warkat-VwATOPlbNc.jpg Ilustrasi: Shutterstock

JAKARTA - Nilai kapitalisasi pasar modal makin bertumbuh tiap tahunnya. Hingga perdagangan hari ini nilai kapitalisasi pasar sudah menyentuh angka Rp7.364 triliun.

Akan tetapi, dari total tersebut ternyata Rp2.000 masih dalam bentuk warkat atau masih dalam bentuk kertas.

 Baca juga: 20 Tahun KSEI Berdiri, Pasar Modal Capai 1,1 Juta Investor

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, saat ini total kapitalisasi pasar modal yang tercatat dalam data KSEI sekira Rp4.600 triliun sudah dalam bentuk scripless (tanpa warkat). Sementara sisanya, masih dalam bentuk warkat.

"Dengan kapitalisasi sekira Rp7.200 triliun di pasar modal Indonesia, Rp4.600 triliun sudah disimpan secara scripless di KSEI. 20 tahun yang lalu angkanya baru Rp115 triliun sekarang sudah 4.600 triliun," ujarnya di sela-sela acara peringatan 20 Tahun KSEI, di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (24/1/2018) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan bahwa saham dalam bentuk scripless ditujukan untuk memudahkan penyelesaian transaksi.

 Baca juga: IHSG Tembus 6.500, Bos BEI: Masih Harus Capai Market Cap Rp10.000 Triliun

Akan tetapi, perusahaaan diberikan kesempatan untuk menyimpan saham mereka dalam bentuk warkat. Dengan syarat, bahwa saham dalam bentuk kertas tersebut tidak dapat diperdagangkan.

"Memang ada saham perusahaan belum scripless. Tapi itu memang diberikan opsi kepada pemegang untuk tidak mengscriptkan saham mereka. Tetapi, memang tidak boleh diperdagangakan," jelas Nurhaida.

Namun, Nurhaida menyatakan bahwa mayoritas perusahaaan tertulis di pasar modal, sudah mentransformasi saham mereka dalam bentuk online sehingga mudah untuk diperdagangkan.

Bagi perusahaan yang masih memiliki saham dalam bentuk kertas, Nurhaida mengatakan OJK tidak memberikan paksaan untuk menjadikannya dalam bentuk scripless.

"Yang tidak scripless itu memang dikehendaki oleh pemegang saham untuk tidak diperdagangkan,"tukas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini