Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |17:41 WIB
   Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN
Ilustrasi Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tahap awal pembentukan holding BUMN Migas antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akhirnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Seluruh pemegang saham pun menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan.

Meski perubahan anggaran dasar perseroan sudah disetujui, tahapan holding migas masih belum bisa terwujud. Pasalnya, seluruh saham Seri B milik negara di PGN harus dialihkan ke Pertamina sebagai induk holding BUMN Migas.

Oleh karena itu, dibutuhkan perampungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sah, Saham PGN Dikuasai Pertamina Usai RUPSLB

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pengalihan ke Pertamina terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN persero menjadi non persero.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement