Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sampai Pemerintah Matikan Industri Vape di RI

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |14:21 WIB
Jangan Sampai Pemerintah Matikan Industri Vape di RI
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerapkan cukai untuk liquid yang ada di rokok elektrik (vape). Besaran tarif cukai yang dikenakan sebesar 57%.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Persoal Vaporizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra mengatakan, pihaknya mendukung semua bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Hanya saja yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa cukai untuk liquid vape sangat tinggi dibandingkan rokok konvensional.

 Baca Juga: Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

"Kami dukung pemerintah bikin regulasi, karena kami enggak mau kucing-kucingan. Yang jadi pertanyaan kami ini adalah produk dengan risiko rendah dikenakan 57% dan yang sudah terbukti enggak sehat (rokok konvensional) lebih rendah (cukainya), jadi kenapa? Ini pertanyaan besar kami dan butuh jawaban," ungkapnya dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (27/1/2018).

Menurutnya, vape lebih sehat dari rokok konvensional seperti filter. Selain itu, industri vape juga dinilai membantu masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.

"Kalau kita lihat, industri ini rendah dan milik UMKM dan hidup disini yang dulu nya nothing jadi something. Kalau disamakan industri lain kami lebih baik,"

 Baca Juga: Industri Rokok Skala Kecil Juga Berhak untuk Hidup

Oleh karenanya dia tidak ingin pemerintah menetapkan regulasi yang akan mematikan industri vape di Idonesia, karena regulasi harusnya mendukung terutama industri vape yang dimiliki anak negeri.

"Bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengkonsumsi produk lebih rendah (risiko) dan saya rasa ini perlu dukungan pemerintah. Saya yakin regulasi yang diterbitakn untuk mendukung industri bukan mematikan karena ini bisnis anak negeri," jelasnya.

Sementara itu, anggota Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Helmi memberi pengakuan bahwa dia membuktikan sendiri vape lebih sehat dari rokok konvensional.

 Baca Juga: Djarum Setor Cukai Rokok Rp27,5 Triliun di 2017, Ini Rinciannya

"Kalau kami di vapers konsumen melihat risiko kecil dari kesehatan itu terbukti, saya pribadi semula dengan rokok konvensional 45kg (berat badan/BB) sekarang 85kg (BB), artinya asupan makan terserap tubuh dan saya melihat resiko kecil jadi kami beralih ke vape," katanya.

Dengan demikian, maka dia juga turut meminta pemerintah menetapkan regulasi yang jelas dan jangan melarang industri vape.

"Kalau regulasi saya sangat sepakat karena konsumen hanya butuh, jangan sampai dipersulit, jangan sampai kami nge-vape kayak bandar narkoba dan sembunyi-sembunyi. Kami ingin regulasi jelas," tegas dia.

Pemerhati Kesehatan Publik, dr.Amaliya menyatakan, dari penelitian yang dilakukan oleh negara Inggris kandungan yang ada di rokok vape lebih rendah 95% dari rokok elektrik.

"Dibandingkan dengan rokok konvensional, kandungan dalam rokok elektrik turun 95%. Pada rokok elektrik racun dan pencetus kanker turun 97%," tukasnya. (lid)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement